
Jadikan Zakat Fitrah Lebih Bermakna
Setiap
Ramadan kita sering melihat postingan, spanduk atau selebaran tentang ajakan
untuk menunaikan zakat fitrah. Beberapa media bersama NGO atau Lembaga Swadaya
Masyarakat juga gencar
membuat gerakan penghimpunan dan penyaluran zakat fitrah, dan kita secara tidak sadar menjadi salah
satu bagian yang mendukung hal tersebut di bulan Ramadan. Namun setiap kali kita
mengerjakan sesuatu, tidak jarang kita tidak mengetahui makna dan hikmahnya,
hanya sebatas menggugurkan kewajiban sebagai seorang muslim. Lalu bagaimana makna
dan hikmah dari zakat fitrah?
Zakat
fitrah menurut Dr. Yusuf Qardawi dalam bukunya
Fiqhuz Zakaah menjelaskan bahwa zakat fitrah adalah zakat yang disebabkan oleh futur
(berbuka puasa) pada bulan ramadan atau disebut juga dengan sedekah fitrah. Berdasarkan
pernyataan tersebut kalimat yang sesuai dengan zakat fitrah adalah zakat jiwa
yang berarti pensucian jiwa yang diwajibkan pada jiwa orang muslim yang
berfungsi untuk mensucikan diri dari dosa-dosa yang telah menodai dirinya
selama bulan ramadhan, sehingga ia bersih seperti ia dilahirkan ibunya laksana
kertas yang belum dinodai.
Dalam hadis yang
diriwayatkan oleh Abu Daud, dijelaskan bahwa:
“Rasulullah SAW telah
memfardhukan zakat fitrah untuk membersihkan orang-orang yang berpuasa dari
perbuatan yang sia-sia dan perkataan yang kotor, dan sebagai makanan buat
orang-orang miskin. Barang siapa yang menunaikan sebelum shalat (Ied), berarti
ini merupakan zakat yang diterima dan barang siapa yang menunaikannya setelah
shalat berati hal itu merupakan sedekah biasa” (HR Abu Daud dan
Ibnu Majah dan dishahihkan oleh Hakim)
Dengan demikian makna
zakat fitrah berdasarkan hadis di atas adalah, membersihkan diri dari keadaan-keadaan kotor,
sifat-sifat keburukan sehingga mengembalikan kebaikan yang sebelumnya tertutup
dalam pandangan kita.
Tujuan zakat untuk
pihak muzakki (orang yang berzakat):
1.
Untuk mensucikan diri dari sifat bakhil, rakus, egois
dan sejenisnya.
2.
Melatih jiwa untuk bersifat terpuji seperti bersyukur
atas nikmat allah SWT.
3. Mengobati batin dari sikap berlebihan mencintai harta
sehingga diperbudak oleh harta itu sendiri.
4.
Memupuk kasih sayang sesama
5.
Melatih diri agar menjadi pemurah dan berakhlak mulia
Tujuan zakat fitrah
untuk para mustahik
1.
Untuk memenuhi kebutuhan hidup fakir miskin sehingga
tidak meminta-minta.
2. Mensucikan hati mustahik dari rasa dengki dan
kebencian yang sering menyelimuti hati mereka.
3.
Selanjutnya akan muncul dalam jiwa mereka rasa
simpatik, hormat, serta rasa tanggung jawab untuk mendoakan keselamatan dan
pengembangan harta orang-orang kaya yang pemurah.
Setelah kita
mengetahui tujuan zakat fitrah bagi muzakki dan mustahik, yang memiliki urgensi
bagi kepentingan kehidupan sosial yang bernilai ekonomi, merealisasikan fungsi
harta sebagai alat perjuangan, menegakkan agama allah, dan mewujudkan keadilan
sosial ekonomi masyarakat, dengan demikian makna zakat fitrah diantaranya:
1.
Zakat fitrah dapat mensucikan puasa mereka dari
kekurangan dan kecacatan.
2. Zakat fitrah juga merupakan bentuk rasa syukur kepada Allah
SWT yang telah memberikan nikmat kepada hambaNya, sehingga dapat menyempurnakan
puasa pada bulan ramadan.
3. Membersihan diri dari sifat kikir dan akhlak tercela,
serta mendidik diri agar bersifat mulia dan pemurah dengan membiasakan membayar
amanah kepada orang yang berhak dan berkepentingan.
4. Menolong orang yang lemah dan susah agar dia dapat
menunaikan kewajiban terhadap Allah SWT dan terhadap makhluk Allah SWT
(masyarakat).
5. Menjaga kejahatan-kejahatan yang akan timbul dari mereka
yang kekurangan dan yang susah. Betapa tidak, kita lihat sendiri sehari-hari betapa
hebatnya perjuangan hidup, berapa banyak orang yang baik-baik, akan tetapi
menjadi penjahat besar, lalu merusak masyarakat, bangsa dan negara.
Berkenaan dengan
pernyataan di atas Allah berfirman dalam Surah Ali Imran ayat 180 yang artinya:
“Sekali-kali janganlah
orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari
karuniaNya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya
kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. harta yang mereka bakhilkan itu akan
dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. dan kepunyaan Allah-lah segala
warisan (yang ada) di langit dan di bumi. dan Allah mengetahui apa yang kamu
kerjakan.” (QS. Ali Imran: 180).
Setelah mengetahui
tujuan dan hikmah zakat fitrah, maka renungkanlah kebijakan dan kebajikan Allah
yang Maha Mengetahui dan Maha Menyelidiki segala urusan hamba-hamba-Nya. Dari
situ kita akan mendapat berbagai kemuliaan dari kewajiban dalam zakat fitrah
sehingga bisa bahu membahu mendukung pertumbuhan perekonomian masyarakat.